PENDELEGASIAN WEWENANG - PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN NASKAH DINAS DALAM BIDANG KEPEGAWAIAN, DAN PEMBERIAN MANDAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Bupati sebagai Pejabat Pemerintahan berhak
mendelegasikan wewenang dan memberikan mandat kepada
pejabat Pemerintahan lainnya; bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi
penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam
bidang kepegawaian, Bupati perlu mendelegasikan
wewenang dan memberikan mandat kepada pejabat
Pemerintahan yang ditunjuk; bahwa Peraturan Bupati Kudus Nomor 7 Tahun 2005
tentang Pengaturan Penunjukan Pejabat Struktural
Sementara Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh)
atau Yang Menjalankan Tugas (Ymt) Perangkat Daerah
Kabupaten Kudus dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 37
Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang dan
Pemberian Mandat Penandatanganan Keputusan dan Surat
Dinas dalam Bidang Kepegawaian di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun
2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Kudus Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pendelegasian
Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan
Keputusan dan Surat Dinas Dalam Bidang Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008; Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2003; Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup dan tata cara pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan naskah dinas dalam bidang kepegawaian, dan pemberian mandat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2009 dicabut.
- 10 hal
|