Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pengalokasian dana desa, penghitungan dana desa, penetapan besaran dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
16 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2016
Tanggal Berlaku
16 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.12
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan