Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penataan lokasi reklame, tata cara penyelenggaraan reklame, tata cara dan persayaratan penyelenggaraan reklame, persyaratan ijin penyelenggaraan reklame, bank garansi jaminan pembongkaran, masa berlaku, penyelenggaraan reklame, tata cara pendaftaran perusahaan jasa periklanan, kewajiban dan larangan, penetapan objek sewa lahan dan kontribusi reklame, tim pertimbangan reklame, pengawasan dan pengendalian, sanksi, tata cara pencabutan dan pembongkaran reklame, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
31 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2009
Tanggal Berlaku
31 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan