Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Susunan Perangkat Daerah Bab III Kedudukan Bab IV Susunan Organisasi Bab V Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Bab VII Unit Pelaksana Teknis Dinas Bab VIII Unit Organisasi Bersifat Khusus dan Organisasi Bersifat Fungsional Bab IX Kelompok Jabatan Fungsional Bab XI Tata Kerja Bab XII Kepegawaian Bab IX Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Bab XV Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat