organisasi
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8a, BD.2010/No.8a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pengelolaan operasional
Bus Rapid Transit dengan sistem Badan Layanan Umum (BLU}, mak:atugas
dan fungsi pelak:sanaan dan pengelolaan operasional Bus Rapid Transit
diakomodir dalam Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Terminal Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini mengubah beberap ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang yaitu tentang tugas dan fungsi UPTD Terminal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang diubah
- 4 hlm
|