Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2010
Tanggal Berlaku
01 Maret 2010
Sumber
BD.2010/No.6
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang Untuk Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan