PEDOMAN-TATA-CARA-PENGALOKASIAN-DAN-PENGELOLAAN-ALOKASI-DANA-DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/No. 12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib
administrasi pengelolaan alokasi Dana Desa di
Kabupaten Purworejo, make. telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun
2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian
dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 tahun
2016 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan
Pengelolaan Alokasi Dana Desa; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan
dan adanya penataan organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo yang berakibat pada berubahnya
Perangkat Daerah yang menangani pengelolaan
Alokasi Dana Desa, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor
47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Pengalokasian dan Pcngelolaan Alokasi Dana
Desa;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksana.an Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun
2014 tentang Ped.oman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan
Aloka.si Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014
Nomor 48),
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
- Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun
2014 tentang Ped.oman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan
Aloka.si Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014
Nomor 48)
- 15 Halaman
|