Dalam peraturan ini diatur mengenai ;Ketentuan umum,Tata nilai pengadaan,Ruang lingkup pengadaan,Perencanaan pengadaan ,Persiapan pengadaan,Pelaksanaan pengadaan,Pembayaran prestasi kerja,keadaan kahar,Sanksi,Penyelesaian penyelisian,Pelaporan dan serah terima,pembinaan pengawasan dan pengadaan secara elektronik,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat