ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat
(3) Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
yang Sudah Kedaluwarsa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 T ahun 2008
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedaluwarsa, penghapusan piutang pajak dan ketentuan penutup
|