ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat ( 4) Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 13 T ahun 2011 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka tata cara pembayaran,
pembayaran dengan angsuran dan penundaan pembayaran,
serta tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan
oleh Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan tentang tata cara
pembayaran, pembayaran dengan angsuran dan penundaan
pembayaran, serta tempat pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan di Kota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 T ahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 201O,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang No. 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pembayaran dan ketentuan penutup
|