PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Jepara yang belum tertampung dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat, maka perlu diselenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Keputusan Mensos Nomor 146/HUK/2013
- Peraturan tersebut megnatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; {Prinsip Penyelenggaraan; Sasaran; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Jenis Pelayanan; Prosedur Pelayanan; Pendanaan; Mekanisme Pencairan Dana; Pencatatan dan Pelaporan; Pengorganisasian; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 40 tahun 2013
- 11
|