koperasi-pasar
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30a, BD.2011/No.30a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Koperasi Pengelola Pasar Tradisional pada Program Revitalisasi Pasar Tradisional Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa beradasarkan Surat Menteri Koperasi dan U saha Kecil dan
Menengah Nomor\ 458/SM/IX/2010 tanggal 3 September 2010 perihal
Program Revitalisasi Pasar Tradisional dan Penataan PKL dengan Pola
TP, Pemerintah Kota Semarang merupakan salah satu daerah yang
mendapat dana program dimaksud;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan program sebagaimana dimaksud
huruf a, pasar tradisional yang telah dibangun harus dikerjasamakan
dengan koperasi, dan koperasi yang ditunjuk adalah koperasi yang
memenuhi persyaratan teknis baik bidang organisasi maupun usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Kriteria Koperasi
Sebagai Pengelola Pasar Ttradisional pada Program Revitalisasi Pasar
Tradisional Kota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pernerintah Nomor 7 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2011.
- 6 hlm
|