Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2022 sebagai pedoman harga/biaya dalam dan Belanja Daerah dan standar harga satuan tertinggi dari suatu barang atau jasa baik secara mandiri maupun gabungan dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Tuban; dalam lampiran tabel memuat kode barang; nama barang; merk/spesifiksi/ukuran, satuan dan harga satuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat