retribusi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATANNOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK: |
- a.
b.
bahwa untuk menjamin kepastian hukum
penyesuaian besaran tarif Retribusi dan pelaksanaan
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Bengkulu Selatan guna melaksanakan
ketentuan Pasal 53 dan Pasal 55 Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan
tentang Penyesuaian Tarif Retribusi dan Petunjuk
Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
di Kabupaten Bengkulu Selatan
- 1.
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967tentang
Pembentukan propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2828);
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
TambahanLembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 5587),sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 120 Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5317)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6642);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017
tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 205, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6122);
9.
10.
11.
12.
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republk Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun
2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala
Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 37);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun
2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 531);
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retibusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2011 Nomor 02) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 02 Tahun 2011tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2021 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2016 Nomor 09).
- PERATURAN TARIF,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; PELAYANAN DAN PERSYARATAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
- 11
|