pelayanan kesehatan-penunjukan rumah sakit
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rayonisasi Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan dan Penunjukan Rumah Sakit Rujukan dalam Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka membangun sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan di Kabupaten Brebes diperlukan rayonisasi sistem rujukan pelayanan kesehatan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rayonisasi sistem pelayanan kesehatan dan penunjukan rumah sakit rujukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
- 7 hlm
|