penghargaan dan uang duka - desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2019/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan dan Uang Duka Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal
11 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4
Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
Dan Perangkat Desa, perlu mengatur Pemberian
Penghargaan, dan Uang Duka bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Penghargaan dan Uang Duka Bagi
Kepala Desa Dan Perangkat Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun
2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, besaran penghargaan bagi Kepla Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan serta besaran uang duka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
- 5 hlm
|