PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU (PUBLIC SAFETY CENTER) 119
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/No. 48 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang meninggal dan mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal; bahwa dalam rangka mewujudkan akses dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban/pasien gawat darurat, diperlukan sarana pelayanan gawat darurat prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119; bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, dalam penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab membentuk Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
- 8 hlm
|