PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016/No. 44 Seri E Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa sesual ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap
Penyelenggara Negara berkewajiban untuk
melaporkan dan mengumumkan kekayaannya
sebelum dan setelah menjabat; bahwa dalam rangka mc:ngefek:tifkao kewajiban
.pelaporan kekayaan sebagaimana dimabud pada
huruf a serta untuk memperkuat lmmitmen
dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan
nepotisme, perlu menyusun dan mengatur
penyampaian laporan harta kekayaan bagi penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbanpn sebep.imsoa
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
- 7 hlm
|