PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2016/No. 36 Seri E Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa penataan perangkat daerah yang dilakukan
oleh Pemerint.ah Kabupaten Purworejo meJalui
pernbentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Purworejo pada tahun 2016 perlu ditindaklanjuti
dengan pengelolaan barang milik daerah yang
berada pada perangkat daerah, baik pada perangkat
daerah sebelum dilakukan penataan maupun pada
perangkat daetah berdasarkan hasil pernbentukan
perangkat daerah yang baru; bahwa untuk mendapatkan data yang akurat dan
akuntabel terhadap barang milik daerah dalam
rangka penataan perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan
inventarisasi dengan berpedoman pada ketentuan
peraturann perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk memberikan acuan bagi pejabat
pengelola barang milik daerah dalam pelaksanaan
inventarisasi barang milik daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu disusun petunjuk
teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan lnventarisaai Barang Milik
Daerah Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah
Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupatcn Purwortjo Nomor 15 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan lnventarisaai Barang Milik
Daerah Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
- 47 hlm
|