STANDARISASI INDEKS DALAM PEMBERIAN BANTUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2016/No. 35 Seri E Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks dalam Pemberian Bantuan kepada Korban Bencana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat yang menjadi korban bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo yang disebabkan oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa guna menjamin agar pemberian bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat tepat guna dan tepat sasaran, perlu disusun standarisasi besaran bantuan yang dapat diberikan yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Dalam Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Dalam Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
- 6 hlm
|