pedoman-kepegawaian-pdam
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2012/No.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa Keputusan Walikota Semarang Nomor 900/0105 Tahun
2007 ten tang Pedoman Pemberian Gaji, uang jasa dan uang jasa
pengabdian bagi Organ PDAM Kota Semarang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan jaman, sehingga perlu ditinjau
kembali guna disesuaikan kembali dengan kondisi saat ini;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman
pemberian Penghasilan bagi Direksi dan Badan Pengawas
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomnor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penghasilan direksi dan badan pengawas dan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
- 5 hlm
|