EDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/No. 32 Seri E Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
ABSTRAK: |
- bahwa pengelolaan dana bantua.n operasional
sekolah oleh satuan pendidikan, sesuai kebijakan
laporan keuangan bereasis akrual, wajib
menyclenggarakan akuntansi dan menyusun
laporan keuangan untuk digabungkan dengan
laporan keuangan pemerintah daerah; bahwa untuk rnendukung konsolidasi
pertanggungjawaban keuangan dana bantuan
operasional sekolah dalam laporan keuangan
pemerintah daerah dalam sistem akuntansi
pcmerintahan dan pengelolaan keneogan daerah,
perhi disusun pedoman pengelolaan keuangan yang
diatur dengan Pcraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah di Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 T&hun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah di Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
- 14 hlm
|