retribusi-pengujian kendaraan bermotor
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2013 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 41 Tahun 1993; PP No 42 Tahun 1993; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010;.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
- Perda Kab Blora No 17 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 19 hlm
|