STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/No. 25 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa calam rangka menjamin ketersediaan.
keterjangkau an dan kualitas pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Purworejo serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 60 Tahun 2011 tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Purworejo; bahwa seiatan dengan perkernbangan keadaan dan
dengan adanya perubahan nomenklatur Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Purworejo, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diganti dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Rurnah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo
Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Komor 61 Tahun
2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/11/2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Rurnah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
- 20 hlm
|