PEDOMAN PEMANFAATAN PENDAPATAN JASA LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/No. 24 Seri E Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
diberikan fleksibilitas dalam pengcluaran
pembiayaan yang bersumber dari pendapatan jasa
layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama
dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan yang
sah, dengan mempertimbangkan volume kegiatan
pelayanan; bahwa untuk menjamin terwujudnya tertib
administraai, transparanei dan akuntabilitas dalam
pengeluaran pembiayaan khususnya dari
pendapatan jasa tayanan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu disusun pedoman pemanfaatan
pendapatan jasa layanan yang diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pernanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pernanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
- 10 hlm
|