Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2016

Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
04 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016
Tanggal Berlaku
04 Mei 2016
Sumber
BD.2016/No. 15 Seri E Nomor 12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan