PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PADAT KARYA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/No. 12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menciptakan dan memperluas
keeempatan kerja serta untuk menanggulangi
kemiskinan dan pengangguran, Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah perlu
melibatkan peran dan partisipasi masyarakat dengan
meng,adakan kegiatan padat karya; bahwa untuk mendukung agar pelaksanaan kegiatan
padat karya sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat tepat tujuan dan sasaran, perlu menyusun
pedoman pelaksanaan yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a den huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Padat Katya;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Padat Katya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
- 13 hlm
|