STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/No. 1 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melakaanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tuhun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Norn.or 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tehun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
- 25 hlm
|