Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2015 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran yaitu dalam Romawi II ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf AE jenis perincian Pekerjaan, Menambah Ketentuan dalam Standar Satuan Biaya Pemeliharaan, perubahan Ketentuan dalam Romawi I. STANDAR BIAYA UMUM huruf B. Biaya Perjalanan Dinas, angka 3. Uang Representasi Perjalanan Dinas ke luar Kabupaten Jepara bagi Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara serta DPRD Kabupaten Jepara, Ketentuan dalam Romawi I. STANDAR BIAYA UMUM huruf B. Biaya Perjalanan Dinas, angka 3. Uang Representasi Perjalanan Dinas ke luar Kabupaten Jepara bagi Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara serta DPRD Kabupaten Jepara, Menambah ketentuan dalam Keterangan I. STANDAR BIAYA KHUSUS huruf Y. Honor/Uang Saku Pelatih dan Atlit

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2015 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
22 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2016
Tanggal Berlaku
22 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.23
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2016

  2. PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA DAN SATUAN HARGA PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan