TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2016/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketenruan Pasal 15 ayat (3), Pasal 20 dan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Namer 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tara Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Undang-Undang Namer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Namer 5 Tahun 2014; Undang-Undaag Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraruran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tabun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lowongan dan Penataan Jabatan Perangkat Desa
Bab III Pengisian Perangkat Desa
Bab IV Biaya
Bab V Masa Jabatan dan Penghasilan
Bab VI Pemberhentian Perangkat Desa
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2008 dicabut.
- 33 halaman
|