Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 36 Tahun 2016

Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Lowongan dan Penataan Jabatan Perangkat Desa Bab III Pengisian Perangkat Desa Bab IV Biaya Bab V Masa Jabatan dan Penghasilan Bab VI Pemberhentian Perangkat Desa Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.36
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 69 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan