Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2009

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Modal Bab III Saham Bab IV Bidang Usaha Bab V Rapat Umum Pemegang Saham Bab VI Organisasi Bab VII Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Komisaris dan Direksi Bab VIII Penghasilan Komisaris dan Direksi Bab IX Rapat Pengurus Bab X Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan Bab XI Anggaran Tahun Buku dan Laporan Keuangan Bab XII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih Bab XIII Aktiva Tetap dan Inventaris Bab XIV Kerjasama Bab XV Kepegawaian Bab XVI Cuti Direksi Bab XVII Pembinaan dan Pengawasan Bab XVIII Logo dan Stempel Bab XIX Sekretariat Bab XX Ketentuan Lain-lain Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
17 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2009
Tanggal Berlaku
17 Februari 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan