Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001

Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LTD, yang terdiri dari : a. LTD berbentuk Badan; b. LTD berbentuk Kantor; (2) LTD yang berbentuk Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, yaitu : a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. Badan Pengawas dan Pemeriksaan Daerah; c. Badan Pengelola Keuangan Daerah; d. Badan Kepegawaian Daerah; e. Badan Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan; f. Badan Informasi dan Kehumasan; (3) LTD yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, yaitu : a. Kantor Kaersipan Daerah; b. Kantor Perpustakaan Daerah; c. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; d. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; e. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 Februari 2001
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2001
Tanggal Berlaku
08 Februari 2001
Sumber
LD.2001/NO.03 Seri D Nomor 03
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan