PEROBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2016/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan keteatuan Pasal 155 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ta.rif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 [tiga] tahun sekali dengan memperbatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa degan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi saat ini, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerab Kabupaten Daerah Tingkat Il Jepara Nomor 14 Tahun 1998 rentang Retnbusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerab Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tabun 1998 tentang Retribuai Parkir
di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Jepara, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 28 Tabun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Ondang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemetintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraruran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
- 4 halaman
|