TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERl SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2016/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, dan Kelangkaan Profesi
ABSTRAK: |
- babwa dalam rangka meningkatkan kinerja dengan basil yang terukur serta untuk rneningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Jepara, maka perlu adanya tambahan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan pemerintah Kabupaten Jepara sesuai dengan beban kerja, tempat berrugas dan kelangkaan profesi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Peoghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang No.mor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Jenis Tambahan Penghasilan
Bab IV Syarat Diberikan Tambahan Penghasilan
Bab V Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 44 Tabun 2012 dicabut.
- 11 halaman
|