BUS RAPID TRANSIT (BRT) - tarif
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4B, BD.2014/No.4B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 139 ayat (3) Undang
undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib
menjamin terscdianya angkutan umum untuk orang dan/atau
barang dalam wilayahnya; bahwa pembebanan biaya cetak kartu sistem e-ticketing pada
. Jayanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang dirasakan
memberatkan masyarakat pengguna maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tarip
Bus Rapid Transit (RRT) Trans Semarang perlu ditinjau .
kembali; bahwa berdasarkan . pertimbangan sebagaimana dimaksud
diatas, maka perlumembentuk Pcraturan Walikota Semarang
tentang Tarip Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor: 551.2/147;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tarif, sistem e-tiketing.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
- Peraturan Walikota semarang Nomor 46 Tahun 2013 dicabut.
- 5 hal
|