apbd - penetapan sisa perhitungan
1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1982/NO.28 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK: |
- perhitungan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1981/1982 tertanggal 17 Juni 1982 yang dimuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
- Undang-Undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang nomor 5 tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 26 tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 34 Tahun 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor : 03/DPRD/VII/1978;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1981/1982 dan rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 1982.
- 5 hlm
|