Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 1982/ 1983 diperkirakan bertambah dengan Rp. 1.023.249.000,- sehingga menjadi Rp. 6.693.125.000,- dan rinciannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat