perubahan-perda-desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa menindak lanjuti surat Gubemur Jawa Tengah
tanggal 3 Agustus 2015 nomor 180/011002 perihal
Hasil Klarifikasi Peraturan Daearah Kabupaten Tegal
Nomor 6 Tahun 2015 dan Nomor 7 Tahun 2015, maka
perlu dilakukan penyempumaan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala
Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7
Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun
2008;Peraturan Daerah kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun
2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 4
Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun
2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab tegal No 6 Tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
- 13 hlm
|