Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2022

Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Bentuk, Sumber dan Besaran Bab IV Persyaratan Penerima Bab V Tim Belanja Bantuan Sosial P2MKM Bab VI Mekanisme Pengajuan Usulan dan Pencairan Bab VII Mekanisme Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Bantuan Sosial P2MKM Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2022
Tanggal Berlaku
18 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.36
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 64 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 24 Tahun 2021 tentang Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen;
    Peraturan Bupati Kebumen Nomor 24 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan