HONORARIUM - non asn - apbd
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD Tahun 2021 No. 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Honorarium Tambahan Bagi Non Aparatur Sipil Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK: |
- 1. Dalam rangka melaksanakan rencana kerja dan Program Pemerintah Provinsi Banten agar tepat waktu, tepat sasaran dan berhasil guna, diperlukan peran serta Pegawai Non Aparatur Sipil Negara mulai dari proses adminsitrasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan; 2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tambahan Honorarium; 3. Mekanisme Pemberian Tambahan Honorarium; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
- 6
|