presensi-elektronik
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Presensi Elektronik bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang Disiplin Pegawai negeri Sipil adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; bahwa agar PNS memenuhi kewajiban masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja, dipandang perlu menerapkan presensi elektronik bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Presensi Elektronik Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati mengatur tentang presensi elektronik untuk pegawai negeri sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
- 9
|