pengelolaan-pasar tradisional
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat; bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modem dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan dan dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa semakin berkembangnya kondisi situasi yang semakin maju dan pertumbuhan kegiatan bisnis di
Kabupaten Tegal maka perlu adanya peraturan tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
- 9 halaman
|