hibah-kriteria, persyaratan dan besaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Persyaratan dan Besaran Alokasi Calon Penerima Hibah Bidang Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa di Kabupaten Tegal banyak pelaku usaha bidang kelautan, perikanan dan petemakan yang berskala kecil; bahwa salah satu upaya peningkatan pendapatan masyarakat pelaku usaha bidang kelautan, perikanan dan petemakan di Kabupaten Tegal maka perlu adanya bantuan berupa hibah dari Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa guna kelancaran pelaksanaan pemberian hibah perlu adanya petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Bidang Kelautan, Perikanan dan Petemakan Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria, Persyaratan dan Besaran Alokasi Hibah Bidang
Kelautan, Perikanan dan Petemakan Kabupaten Tegal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tegal No. 35 tahun 2011; Peraturan Bupati Tegal Nomor 29 Tahun 2014;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang kriteria, persyaratan dan besaran alokasi hibah bidang kelautan, perikanan dan peternakan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
- 7 halaman
|