penyidik-pegawi negeri sipil
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Tegal dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, perlu diselenggarakan secara sistematis dan berkesinambungan yang dilakukan dalam wadah kelembagaan tersendiri yang melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang Penegakan Peraturan Daerah; bahwa dalarn rangka membangun sinergiras Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku Penyiclik Pelanggaran Peraturan Daerah dengan Satuan Polisi Pamong Praja selaku Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, maka perlu dibentuk Sekretariat PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Mentert Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang sekretariat penyidik pegawai negeri sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
- 8 halaman
|