penghasilan-kepala-desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2015/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 TentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, besaran dan persentase penghasilan tetap Kepala Desa dan Pcrangkat Desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah kepala Desa dan perangkat Desa ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang
Desa, segala penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah kepala Desa dan perangkat Desa harus ditctapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2015
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan bagi kepala daerah dan perangkat desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
- 7 halaman
|