tunjangan komunikasi intensif - tunjangan reses
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Bab III Kemampuan Keuangan Daerah
Bab IV Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang
Bab V Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang
Bab VI Ketentuan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2021 dicabut.
- 6 hlm
|