Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2009

Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Kenaikan pangkat Penyesuaian ijazah, dan Penggunaan Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Izin Belajar Bab IV Surat Keterangan Memiliki Ijazah Bab V Surat Keterangan Belajar Bab VI Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bab VII Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bab VIII Penggunaan Gelar Akademik Bab IX Sanksi Bab X Pengawasan Bab X Lain-lain Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Kenaikan pangkat Penyesuaian ijazah, dan Penggunaan Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
23 November 2009
Tanggal Pengundangan
24 November 2009
Tanggal Berlaku
24 November 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan