Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2009

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas Tata Naskah Dinas dan Tata Persuratan Bab III Naskah Dinas Bab IV Stempel Jabatan dan Stempel Organisasi Perangkat Daerah Bab V Kop Naskah Dinas Bab VI Sampul Naskah Dinas Bab VII Papan Nama Bab VIII Penunjukan dan Pengangkatan Plt, Plh dan Ymt Bab IX Ketentuan Lain-lain Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.20
Subjek
ARSIP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 061/407/2001 Ail140712001 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan