Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penganggaran Tambahan Penghasilan Bab III Pemberian Tambahan Penghasilan Bab IV Kriteria Tambahan Penghasilan Bab V Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bab VI Besaran Tambahan Penghasilan Bab VII Besaran Pengurangan Tambahan Penghasilan Bab VIII Kriteria Pegawai Yang Tidak Memperoleh Tambahan Penghasilan Bab IX Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat