Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2009

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Alokasi Dana Desa Bab III Pengelolaan Keuangan ADD Pada Setiap Desa Bab IV Pelaksanaan Keuangan ADD Bab V Penatausahaan Keuangan ADD Bab VI Pertanggungjawaban Keuangan ADD Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan ADD Bab VIII Kerugian Keuangan ADD Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
16 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2009
Tanggal Berlaku
17 Januari 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.1
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2010
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Wonosobo Nomro 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan